Pendidikan Profesional Berkelnajutan (PPL)
Pelaporan Keuangan Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali Berdasarkan PSAK 338
Pemberlakuan PSAK 338: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali mulai 1 Januari 2024 oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menjadi langkah penting dalam memperkuat konsistensi dan transparansi pelaporan keuangan atas transaksi restrukturisasi dalam satu kelompok usaha yang berada di bawah pengendalian yang sama. Sebagai pelengkap dari PSAK 103 tentang Kombinasi Bisnis, standar ini memberikan pedoman khusus untuk mencerminkan bahwa transaksi antar entitas sepengendali tidak menimbulkan perubahan substansi ekonomi karena kepemilikan akhir tetap berada pada pihak pengendali yang sama. Dengan menggunakan metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest), PSAK 338 memastikan bahwa penggabungan aset, liabilitas, dan ekuitas dilakukan berdasarkan nilai buku tanpa pengakuan laba rugi atau goodwill. Melalui penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema “Pelaporan Keuangan Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali Berdasarkan PSAK 338”, IAI Wilayah Jawa Timur bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap prinsip, penerapan, dan implikasi praktis PSAK 338, sehingga para profesional akuntansi mampu menyusun laporan keuangan yang lebih andal, akurat, dan sesuai standar dalam menggambarkan restrukturisasi internal dan penyatuan kepemilikan antar entitas dalam satu grup usaha.
Pokok Bahasan
1. Overview PSAK 338: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
Prinsip pengakuan dan pengukuran
Penyajian dalam laporan keuangan
Pengungkapan (disclosure)
2. Pokok Perubahan dalam PSAK 338
Perbandingan dengan PSAK 38 (revisi lama) dan PSAK 103
Implikasi terhadap penyusunan laporan keuangan konsolidasi
3. Restrukturisasi Ekuitas Internal sesuai PSAK 338
Perlakuan akuntansi atas transaksi penyatuan kepemilikan
Dampaknya terhadap ekuitas dan laporan posisi keuangan
4. Studi Kasus Penerapan PSAK 338
Simulasi transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali
Analisis pencatatan, pelaporan, dan pengungkapan yang sesuai standar
Waktu Pelaksanaan
Hari/ Tanggal : Rabu, 19 November 2025
Waktu : Pukul 08.30 – 16.30 WIB
Media : Online via Zoom
Jumlah SKP : 8 SKP