DETAIL PROGRAM PELATIHAN

Pelaporan Keuangan Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali Berdasarkan PSAK 338

Pendidikan Profesional Berkelnajutan (PPL)

Pelaporan Keuangan Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali Berdasarkan PSAK 338

Pemberlakuan PSAK 338: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali mulai 1 Januari 2024 oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menjadi langkah penting dalam memperkuat konsistensi dan transparansi pelaporan keuangan atas transaksi restrukturisasi dalam satu kelompok usaha yang berada di bawah pengendalian yang sama. Sebagai pelengkap dari PSAK 103 tentang Kombinasi Bisnis, standar ini memberikan pedoman khusus untuk mencerminkan bahwa transaksi antar entitas sepengendali tidak menimbulkan perubahan substansi ekonomi karena kepemilikan akhir tetap berada pada pihak pengendali yang sama. Dengan menggunakan metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest), PSAK 338 memastikan bahwa penggabungan aset, liabilitas, dan ekuitas dilakukan berdasarkan nilai buku tanpa pengakuan laba rugi atau goodwill. Melalui penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema “Pelaporan Keuangan Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali Berdasarkan PSAK 338”, IAI Wilayah Jawa Timur bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap prinsip, penerapan, dan implikasi praktis PSAK 338, sehingga para profesional akuntansi mampu menyusun laporan keuangan yang lebih andal, akurat, dan sesuai standar dalam menggambarkan restrukturisasi internal dan penyatuan kepemilikan antar entitas dalam satu grup usaha.

Pokok Bahasan

1. Overview PSAK 338: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali

  • Prinsip pengakuan dan pengukuran

  • Penyajian dalam laporan keuangan

  • Pengungkapan (disclosure)

2. Pokok Perubahan dalam PSAK 338

  • Perbandingan dengan PSAK 38 (revisi lama) dan PSAK 103

  • Implikasi terhadap penyusunan laporan keuangan konsolidasi

3. Restrukturisasi Ekuitas Internal sesuai PSAK 338

  • Perlakuan akuntansi atas transaksi penyatuan kepemilikan

  • Dampaknya terhadap ekuitas dan laporan posisi keuangan

4. Studi Kasus Penerapan PSAK 338

  • Simulasi transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali

  • Analisis pencatatan, pelaporan, dan pengungkapan yang sesuai standar

Waktu Pelaksanaan

Hari/ Tanggal        : Rabu, 19 November 2025

Waktu            : Pukul 08.30 – 16.30 WIB

Media            : Online via Zoom

Jumlah SKP        : 8 SKP


Informasi

  • Lokasi/Platform : Online
  • Periode : 19 Nov 2025 - 19 Nov 2025
  • Jadwal : Rabu, 19 november 2025
  • Pukul : 08.30 – 16.30 WIB

Biaya Investasi

  • Umum / Non Anggota : Rp 900.000
  • Anggota / Mahasiswa / Alumni : Rp 700.000
  • Kolektif min 3 Peserta (Umum) : Rp 800.000